Studi Kelayakan dan Rintisan Badan Layaan Umum (Blu) Jamsoskes di Sumsel

ABSTRAK

Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumatera Selatan Semesta merupakan salah satu bentuk sistem jaminan kesehatan. Program ini mengcover selLiruh penduduk Sumatera Selatan yang belum mempunyai jaminan kesehatan, dimana dana penyelenggaraan berasal dari sharing dana provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengelola pembiayaan program Jamsoskes, agar lebih efektif dan efisien serta berkembang, dirasakan perlu dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) Jamsoskes. Selain hal tersebut, saat ini perangkat hukum untuk penerapan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN sudah hampir selesai, diperkirakan tahun 2011 sudah siap dan tahun 2014 diharapkan universal coverage akan terwujud. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan kajian untuk mengetahui kelayakan BLU program Jamsoskes di Sumatera Selatan.

Penelitian ini merupakan riset operasional dengan pendekatan kualitatif. Unit analisis adalah program Jamsoskes Sumsel Semesta yang ada di wialayah kerja Dinas Kesehatan Provinsi Surnatera, Selatan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam pada informan kunci, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan menggunakan pedoman. Analisis dilakukan dengan pendekatan content analysis dan analisis for policy.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa daerah yang akan mengembangkan sistem jaminan kesehatan terlebih dahulu harus memerlukan payung peraturan/perundangan tentang pembentukan dan status Bapel jaminan tersebut. Untuk jangka panjang, Pemerintah Daerah harus menunggu dulu payung kebijakan di tingkat nasional dengan disyahkannya UU tentang BPJS, jangan sampai program yang sudah dibuat menjadi dibatalkan karena keluarnya UU BPJS yang terbit belakangan. Tetapi jika dalam kondisi yang mendesak, status BLU sementara dapat dipertimbangkan sebagai alternatif UPTD yang dibentuk dengan SK Gubernur atau Pergub. Namun agar sesuai dengan persyaratan pembentukan BLU pada PP No.23 tahun 2005, prosesnya harus melalui studi kelayakan, penyusunan rencana bisnis (business plan) dan rencana strategic. Persyaratan-persyaratan tersebut penting dilakukan untuk menjamin bahwa Bapel yang akan dibentuk memang layak termasuk dari aspek financial.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk Badan Layanan Umum dalam penyelenggaraan Jamsoskes Sumsel Semesta dapat dilakukan dengan berlandaskan payung hukum baik tingkat nasional maupun tingkat daerah. Rekomendasi bagi Pemerintah daerah untuk jangka panjang sebaiknya menunggu payung hukum tingkat nasional yaitu dengan keluarnya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada tingkat nasional.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengakses link berikut :  2246 (ugm.ac.id)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *