Abstrak
Pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap jaminan pemeliharaan kesehatan penduduk sangat miskin dan penduduk miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu ) sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosil Nasional. Jumlah penduduk sangat miskin (pendapatan per kapita per bulan < Rp.100.000,-) dan penduduk miskin (pendapatan per kapita per bulan Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 149.999,-) di Provinsi Sumatera Selatan (BPS, Susenas 2004) sebanyak 3.600.788 jiwa (54,59%) dengan rincian penduduk sangat miskin sejumlah 1.356.809 jiwa (20,57%) dan penduduk miskin sejumlah 2.243.980 jiwa (34,02%).
Pada beberapa penelitian, Pendapatan keluarga yang diukur melalui pengeluaran keluarga per kapita per bulan terbukti mempunyai hubungan yang bermakna dengan akses layanan kesehatan.
Berdasar teori akses, pemerataan akses layanan kesehatan bukan hanya dipengaruhi oleh biaya pelayanan kesehatan namun juga dipengaruhi oleh jarak dan biaya transportasi ke fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya, dengan tersedianya layanan gratis bagi penduduk sangat miskin, bukan secara otomatis meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan penduduk miskin.